Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Anggota Geng Motor yang Menjarah Toko Pakaian di Depok
Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat para geng motor yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Kepolisian Resort Kota Depok, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Sugiarto mengatakan, 8 anggota geng motor yang merampok kios pakaian di Depok terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat para geng motor yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Pasal Pencurian dan Kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun," kata Didik di Polresta, Depok, Selasa (26/12/2017).
Meski belum menyebutkan nama maupun inisial tersangka, namun Didik menuturkan, dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya telah berusia di atas 18 tahun.
Terkait tersangka yang masuk kategori usia anak, polisi akan mengunakan Undang-Undang tentang sistem peradilan anak. Selain itu, untuk anak juga akan dilakukan penahan selama tujuh hari.
"Kategori anak kita akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP," ucap Didik.
Sebelumnya diberitakan, video aksi penjarahan di para pelaku viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekuin.
Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dan menjarah barang-barang yang ada di sana.
Usai menjarah barang di toko tersebut, para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam itu langsung pergi menggunakan sepeda motornya.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, dan rekaman video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Anggota Geng Motor yang Menjarah Toko Pakaian Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara