Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Ponsel Mahasiswa, Kakak Beradik di Cempaka Putih Diamuk Massa

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jambret Ponsel Mahasiswa, Kakak Beradik di Cempaka Putih Diamuk Massa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak-beradik bernama Mukhlis (26) dan Rendi (23) warga Jalan Rawasari Timur I Dalam, RT 011/002, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat babak belur dihakimi massa lantaran ketangkap basah mencuri telepon genggam milik seorang mahasiswa, Haniyathu (19).

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menceritakan kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang berjalan kaki menuju ke tempat kost di Jalan Cempaka Putih Tengah VI RT 003/004, Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1) kemarin, sekira pukul 09.30.

 "Korban jalan sambil main handphone. Tiba-tiba 2 pelaku datang dari sebelah kanan Korban, kemudian mereka langsung merebut handphone korban menggunakan sepeda motor dan langsung kabur," kata Suyatno saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Teman korban kemudian meneriaki mereka berdua. Setelah itu sejumlah pengemudi ojek online dan warga pun mengejar pelaku yang sudah melarikan diri ke gang sempit.

Namun di sana, para warga yang meneriaki mereka menyebabkan warga lain yang tinggal di gang sempit tersebut ikut mengejar Mukhlis dan Rendi. Alhasil seorang warga berhasil mendorong motor yang ditumpangi mereka sehingga menyebabkannya terjatuh. Dua pelaku pun babak belur dihakimi masyarakat.

Baca: Polisi Antar Jennifer Dunn Periksa Rambut

"Beruntung petugas cepat datang ke lokasi dan mengamankan mereka berdua ke RS Islam Cempaka Putih," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit handphone bermerk IPhone 6S Plus bewarna Rose Gold milik korban beserta satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi B 3820 PDV, bewarna hitam milik pelaku.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mukhlis dan Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas