Modus Miliki Ajian Semar Mesem, Guru SD Cabuli 25 Anak, Begini Kronologinya
Pelaku berinisial WS alias Babeh sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD kawasan Rajeg.
Editor: Ferdinand Waskita
Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 14 Desember 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /29/K/XII/2017/Sek.Rajeg Tanggal 14 Desember 2017, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg.
Setelah dilakukan visum, atas perintah Sabilul, kasus itu diambil alih Polresta Tangerang dengan Pelimpahan Berkas Perkara Nomor B: 151/XII/2017/Sek.Rajeg, tanggal 20 Desember 2017.
Pelimpahan penanganan itu dilatarbelakangi sensitivitas kasus serta pola penanganan yang harus benar-benar maksimal.
Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum.
"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," kata Sabilul.
Sabilul mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal.
Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki.
Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek merek “little boy”, 1 celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
"Untuk selanjutnya, langkah yang diambil adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orangtua, saksi, dan tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara. Kepada para korban diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A dan Kemen PPPA," ujar Sabilul.
Hingga saat ini, proses sudah pada tingkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan para korban serta dalam proses pemberkasan.