Soal Kasus Sumber Waras, Biro Hukum Pemprov DKI Belum dapat Arahan dari Gubernur Anies
Lanjut Yayan, ia juga perlu menunggu arahan langsung dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Pemerintahan Jokowi itu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Penyelesaian kasus sengketa Sumber Waras belum menemui titik terang.
Diketahui dari Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana pihaknya belum menerima arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait pembatalan jual-beli RS Sumber Waras.
"Saya belum dapat arahan soal Sumber Waras. Belum. Saya belum dapat arahan itu. Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras," kata Yayan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/1/2018).
Lanjut Yayan, ia juga perlu menunggu arahan langsung dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Pemerintahan Jokowi itu.
"Iya (menunggu) itu kan ada tim itu. Nanti seperti apa dari tim rekomendasinya," ucapnya.
Baca: Fadli Zon Sebut KPK Mandul Tak Berani Tindak Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
Yayan menerangkan pihaknya juga masih perlu melakukan pengkajian terkait langkah hukum yang akan ditempuh Pemprov DKI.
"Kan prinsipnya waktu jual beli kan ada perjanjian antara pihak yang membeli dan yang menjual. Kalau salah satu pihak ada yang ingin batal, tapi pihak lainnya tidak bisa menerima, ya bisa melalui pengadilan. Nanti dilihat di dalam perjanjiannya itu. Saya juga belum baca detail mengenai perjanjian jual-belinya dulu," ungkap Yayan.
Diketahui sebelumnya, kasus Sumber Waras bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan di awal 2016.
BPK saat itu menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras senilai Rp 191 miliar.
BPK pun menyebut, sebagian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare yang telah dibeli Pemprov DKI tak memenuhi syarat dari Dinas Kesehatan DKI, karena tergolong daerah rawan banjir dan tak memiliki akses jalan besar di sekitarnya.
Selain itu, BPK juga menemukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak masuk akal. Pada transaksi itu Pemprov dikenakan harga dengan NJOP sebesar Rp20 juta per meter.
Padahal, biaya pembeliaan lahan hanya senilai Rp7 juta per meter. Sebab, lahan yang dibeli tidak menghadap ke arah jalan Kyai Tapa, tetapi mengarah Jalan Tomang Utara.