Geng Bandit Spesialis Rumsong Ini Kena Batunya Saat Bersembunyi di Duren Sawit
Keempat pelaku ditangkap di persembunyiannya di Jalan Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong, Komplotan maling rumsong Sobur, Abdul Basit, dan Yayah berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
Keempat pelaku ditangkap di persembunyiannya di Jalan Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Satu pelaku bernama Saipul masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil tindakan kejahatan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya tiga sepeda motor, sebuah linggis dan televisi. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual kepada penadah dengan harga murah.
"Besaran harga tergantung jenis barang yang dijual," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, Jumat (5/1/2018).
Sapta menerangkapan bahwa para pelaku memilih perumahan untuk menjadikan sasarannya. Sebelum menjalankan aksinya meraka terlebih dulu melakukan pemetaan. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka berpura-pura sebagai orang yang sedang ingin bertamu.
"Untuk memastikan rumah korban berpenghuni atau tidak, pelaku berpura-pura memanggil dengan mengucapkan salam berkali-kali. Jika tidak ada yang merespon, maka aksi pencurian itu langsung mereka dilakukan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing yakni Yayah dan Saiful berperan sebagai eksekusi. Sedangkan Sobur dan Abdul Basit bertugas memantau situasi.
Aksi yang dilakukan terbilang cukup cepat kurang lebih sekitar lima menit berhasil membobol rumah yang menjadi targetnya. Peralatan yang digunakan pun seperti peralatan rumah yaitu linggis kecil.
Baca: Jalan Tol Ngawi Kertosono Diproyeksikan Beroperasi Februari 2018
Baca: Program Mata Najwa Nongol Lagi, Tapi Kini Pindah ke Trans7
Setelah berhasil mereka membawa barang berharga yang mudah untuk dibawa seperti perhiasan, uang, handphone ataupun sepeda motor. Selanjutnya para pelaku langsung menjualnya ke para penadah.
Untuk menghilangkan jejak, sambil menunggu waktu kembali beraksi, mereka bersembunyi di wilayah yang berbeda.
Setelah aksinya terendus oleh polisi, selanjutnya petugas menelusuri modus para pelaku ini. Setelah beberapa hari petugas berhasil mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Akibat ulahnya seluruh pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Penulis: Joko Supriyanto