Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geng Bandit Spesialis Rumsong Ini Kena Batunya Saat Bersembunyi di Duren Sawit

Keempat pelaku ditangkap di persembunyiannya di Jalan Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Geng Bandit Spesialis Rumsong Ini Kena Batunya Saat Bersembunyi di Duren Sawit
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong, Komplotan maling rumsong Sobur, Abdul Basit, dan Yayah berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.

Keempat pelaku ditangkap di persembunyiannya di Jalan Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Satu pelaku bernama Saipul masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil tindakan kejahatan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya tiga sepeda motor, sebuah linggis dan televisi. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual kepada penadah dengan harga murah.

"Besaran harga tergantung jenis barang yang dijual," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, Jumat (5/1/2018).

Sapta menerangkapan bahwa para pelaku memilih perumahan untuk menjadikan sasarannya. Sebelum menjalankan aksinya meraka terlebih dulu melakukan pemetaan. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka berpura-pura sebagai orang yang sedang ingin bertamu.

"Untuk memastikan rumah korban berpenghuni atau tidak, pelaku berpura-pura memanggil dengan mengucapkan salam berkali-kali. Jika tidak ada yang merespon, maka aksi pencurian itu langsung mereka dilakukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing yakni Yayah dan Saiful berperan sebagai eksekusi. Sedangkan Sobur dan Abdul Basit bertugas memantau situasi.

Aksi yang dilakukan terbilang cukup cepat kurang lebih sekitar lima menit berhasil membobol rumah yang menjadi targetnya. Peralatan yang digunakan pun seperti peralatan rumah yaitu linggis kecil.

Baca: Jalan Tol Ngawi Kertosono Diproyeksikan Beroperasi Februari 2018

Baca: Program Mata Najwa Nongol Lagi, Tapi Kini Pindah ke Trans7

Setelah berhasil mereka membawa barang berharga yang mudah untuk dibawa seperti perhiasan, uang, handphone ataupun sepeda motor. Selanjutnya para pelaku langsung menjualnya ke para penadah.

Untuk menghilangkan jejak, sambil menunggu waktu kembali beraksi, mereka bersembunyi di wilayah yang berbeda.

Setelah aksinya terendus oleh polisi, selanjutnya petugas menelusuri modus para pelaku ini. Setelah beberapa hari petugas berhasil mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti.

"Akibat ulahnya seluruh pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Penulis: Joko Supriyanto

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas