Ini Alasan Pelaku Bongkar Makam dan Curi Tali Kafan Jenazah Sahabatnya
Di sisi lain, Irfan ditangkap polisi setelah delapan hari menghilang dan bersembunyi di rumah nenek dan adiknya.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Muhammad Irfan (34) mengungkapkan alasannya membongkar makam dan mencuri tali kafan milik jenazah sahabatnya yang bernama Muhammad Suhendra bin Salohi.
"Setelah mendengar kabar sahabatnya meninggal pada Kamis 28 Desember, pelaku tebersit ingin mengambil tali pocong jenazah pada malam hari itu juga dengan alasan terdesak masalah ekonomi," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1/2017).
Baca: Digugat Cerai Ahok, Ini Sosok Veronica Tan yang Pandai Mainkan Alat Musik Cello
Fadli menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai supir tembak salah satu angkutan umum di Ciputat itu mendapatkan informasi kalau tali kafan jenazah bisa memberikan uang tambahan baginya.
Belakangan diketahui kalau pelaku membutuhkan uang Rp 3.000.000 untuk biaya kelulusan adiknya dari SMA tahun ini. Sedangkan dia baru memiliki uang Rp 500.000.
"Sebanyak empat tali pocong yang dia ambil kemudian diikatkan ke tubuhnya. Dia berharap banyak penumpang yang naik angkotnya, tetapi nihil, penumpangnya masih sepi, enggak ada yang naik," jelas Fadli.
Di sisi lain, Irfan ditangkap polisi setelah delapan hari menghilang dan bersembunyi di rumah nenek dan adiknya.
Baca: Bocah Korban Video Mesum dengan Wanita Dewasa Menolak Sampai Menangis Saat Direkam
"Selama delapan hari penyelidikan dan pemeriksaan 35 saksi, pelaku MI yang melakukan pembongkaran makam dan menggemparkan wilayah Ciputat berhasil kami amankan di rumah neneknya di Pamulang," tambah Fadli.
Bersamaan dengan ditangkapkan Irfan, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah celana jeans, baju sweater, tangkai kayu sepanjang 80 sentimeter, dan empat buah tali kafan.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat menggunakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan juga pasal 279 KUHP tentang pengrusakan fasilitas pemakaman," pungkas Fadli.(RIDWAN AJI PITOKO)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Mengaku Bongkar Makam dan Curi Tali Kafan karena Butuh Uang