Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada Peluang Mediasi Jadi Alasan Pengacara Ahok Enggan Beberkan Pemicu Gugatan Cerai

"Dari pihak lawyer nggak boleh bikin rumor, nggak boleh mengungkapkan karena masih ada tahap mediasi," kata Josefina

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masih Ada Peluang Mediasi Jadi Alasan Pengacara Ahok Enggan Beberkan Pemicu Gugatan Cerai
Instagram
Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, secara tegas menolak untuk membeberkan alasan kliennya menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Alasan utama adalah karena menurut Josefina ini sudah memasuki ranah privat dari kliennya. Dan secara kode etik lawyer, ia dilarang untuk membuka mulut kepada siapapun.

Selain karena masalah kode etik lawyer, ia mengatakan masih adanya mediasi menjadi pertimbangan.

"Dari pihak lawyer nggak boleh bikin rumor, nggak boleh mengungkapkan karena masih ada tahap mediasi," kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018). 

Menurut Josefina, jika ia membeberkan alasannya kepada pihak media, namun nantinya klien dapat bermediasi, itu tentu akan menjadi masalah tersendiri.

Baca: Soal Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Pengacara: Saya Nggak Mau Bicara, Nanti Jadi Rumor

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan karena Orang Ketiga? Ini Tanggapan Pengacaranya

Terkait adanya pertikaian antara Ahok dan Vero, Josefina tetap kukuh bungkam kepada awak media.

"Gimana ya, susah menjelaskannya, intinya saya tidak bisa ngomong, gitu aja ya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui melayangkan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bahwa Ahok baru memberikan kuasa kepadanya pada Kamis (4/1) dan baru mengirimkan surat gugatan cerai pada Jumat (5/1) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Baru dikirim Jumat. Saya waktu Kamis itu langsung ditunjuk oleh Pak Ahok di Mako Brimob," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas