Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, Anies Surati BPN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, Anies Surati BPN
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi G, di seberang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan pembatalan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Dalam surat bernomor 2373/-1.794.2, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan saat ini pemprov tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi.

Baca: Jokowi Resmikan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang

Kajian itu diutarakan Anies perlu dilakukan, mengingat banyaknya masukan dari para ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi," papar Anies dikutip dalam salinan surat permohonan yang dipublikasikan di Jakarta, pada Selasa (2/1/2018).

Surat yang langsung ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tertanggal 29 Desember 2017, menggarisbawahi dua poin penting terkait sikap Pemprov DKI Jakarta pada proyek Reklamasi itu.

Berita Rekomendasi

Baca: Kursi Mensos Lowong, Pengamat : Kalau dari NU Mungkin Yenny Wahid

Pada poin pertama tertulis bahwa Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan atau berdampak pada penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Poin kedua adalah meminta kepada Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menertibkan atau membataljan segala hak guna bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi juga menjadi kelanjutan sikap pemprov DKI yang sebelumnya telah mencabut kegiatan pembahasanan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruag Kawasan AStrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas