Pelatihan OK Oce Dikritik, Kadis UMKM DKI: Pelatihan Kalau Nggak Cuap-cuap Mau Ngapain?
Irwandi mengatakan konsep pelatihan OK Oce adalah pemaparan motivasi agar masyarakat mau dan ikut berwirausaha.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta Irwandi memberikan pembelaan atas kritikan yang diterima pihaknya saat menghadiri rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait program OK Oce.
Ditemui usai rapat, Irwandi mengatakan program OK Oce telah dipersiapkan berdasarkan dengan dasar hukum yang jelas dan telah diatur, yakni Instruksi Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Oke Oce di Wilayah.
"Bukan hanya tugas Dinas UMKM tetapi ada kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian," kata Irwandi di Gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Baca: Anggota DPRD DKI: OK Oce Pelatihan Paling Aneh yang Pernah Saya Datangi
Irwandi mengatakan konsep pelatihan OK Oce adalah pemaparan motivasi agar masyarakat mau dan ikut berwirausaha.
"Pelatihan itu ya kalau gak cuap-cuap mau ngapain? Jadi kan gini pelatihan teknis ada di Dinas Perindustrian kalau di kita, dinas kita ya cuap-cuap. Memberikan motivasi, bagaimana orang bisa berdagang bagaimana, orang bisa berusaha, bagaimana jadi pengusaha, ya pasti cuap-cuap," bela Irwandi.
Irwandi juga menegaskan pemberian modal bagi program OK Oce, nantinya tidak hanya dari Bank DKI.
Lanjut Irwandi, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Kita akan kerjasama dengan LPDB. LPDB kementerian koperasi itu bungannya lebih di bawah dari bank dan prosedurnya lebih gampang," ucap Irwandi.
Nantinya, Irwandi bersama Pemprov sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait OK Oce agar lebih detail.
"Pergub-nya lebih nanti lebih detail seperti bagaimana prosesnya, SOP-nya, terus siapa kerjasamanya? Kalau di Ingub-nya sudah jelas, ini walikota berbuat apa, dinas UMKM berbuat apa sudah ada ingubnya nomor 172 itu," ucap Irwandi.