Pemprov DKI Cari Solusi Penerapan Aturan Sepeda Motor di Ibu Kota
Acara itu dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan pemerhati transportasi dan lalu lintas mencari solusi pengaturan penggunaan sepeda motor di Jabodetabek.
Acara itu dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Pembatasan sepeda motor di ruas jalan MH Thamrin dan Sudirman baru saja dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
“Ini realita yang ada di lapangan, untuk sama-sama mencari solusi terbaik dalam bertransportasi,” tutur Kepala BPTJ Bambang Prihartono di DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, disampaikan tingkat kecelakaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan, namun keterlibatan sepeda motor mengalami kecelakaan masih dominan.
Sepanjang 2016, jumlah kecelakaan melibatkan sepeda motor sebanyak 8.885 dan 5.626. Sedangkan pada tahun lalu mengalami penurunan 10 persen menjadi 8.090 dan 5.043 diantaranya keterlibatan sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andriyansah, menyampaikan pihaknya menargetkan penerapan ERP maksimal 2019. Penerapan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
Di kesempatan itu, turut hadir LSM penggugat Pergub 195/2014 ke MA diwakili Rio, Kepala Dishub DKI Jakarta Andriyansah, Kadishub DKI tahun 2014 M. Akbar, Ditlantas Polri, dan dimoderatori Pengamat Transportasi Darmaningtyas