PN Jakarta Utara Telah Tetapkan Majelis Hakim Gugatan Cerai Ahok
"Majelis ini akan menetapkan tanggal persidangan kapan. Saya yakin hari ini sudah ditetapkan tanggal sidangnya," kata Jootje.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Pengadilan Negari Jakarta Utara telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani kasus gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.
Demikian dikatakan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya telah
"Majelisnya sudah ditetapkan," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
Baca: Hari ke-3, Sebanyak 10.951 Netizen Tandatangani Petisi Minta Ahok Batalkan Gugatan Cerai
Tiga majelis hakim tersebut adalah Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala.
Sementara panitera pengganti dalam gugatan ini bernama Dolly Siregar.
Jootje mengatakan, menurut rencana, hari ini majelis hakim akan menentukan tanggal persidangan pertama gugatan cerai Ahok dan Veronica.
Baca: Sederet Fakta Tewasnya Bayi Ditangan Ayahnya di Surabaya, Kronologi Hingga Tabiat Pelaku
"Majelis ini akan menetapkan tanggal persidangan kapan. Saya yakin hari ini sudah ditetapkan tanggal sidangnya," kata Jootje.
Terkait sejumlah informasi mediasi Ahok dan Veronica yang beredar di masyarakat, Jootje mengatakan, belum ada penarikan berkas gugatan cerai dari Ahok.
"Belum ada penarikan gugatan," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu.
Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan Ahok dan Veronica mediasi. Meski masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi. (DAVID OLIVER PURBA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Majelis Hakim Akan Tetapkan Sidang Pertama Perceraian Ahok-Veronica