Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sarankan Kebijakan Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor

Saran saya, harus juga ada pembatasan roda dua dengan adanya mungkin disamakan roda empat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Sarankan Kebijakan Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas melakukan uji coba dan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor di JalanThamrin, Bunderan HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Uji Coba dan sosialisasi tersebut dilakukan guna menerapkan larangan dan sistem pengalihan arus bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di kawasan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, uji coba tersebut berlangsung dari 17 Desember - 17 Januari 2015. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya menerapkan sistem ganjil-genap bagi pengendara motor sebagai solusi pembatasan sepeda motor.

Usuluan itu disampaikan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Ini membuat sepeda motor kembali dapat melintas di ruas jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Menurut dia, saran itu sudah disampaikan kepada pemerintah pada Selasa (9/1/2018) kemarin bersama Kepala Badan Pengelolaan Transformasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono.

"Saran saya, harus juga ada pembatasan roda dua dengan adanya mungkin disamakan roda empat, yaitu adanya ganjil genap di daerah Thamrin. Jadi tidak serta merta diloloskan semua," kata Halim saat ditemui di FGD Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, disampaikan tingkat kecelakaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan, namun keterlibatan sepeda motor mengalami kecelakaan masih dominan.

Baca: PDI Perjuangan Umumkan Cawagub Jatim Setelah HUT PDIP Sore Ini

Berita Rekomendasi

Sepanjang 2016, jumlah kecelakaan melibatkan sepeda motor sebanyak 8.885 dan 5.626. Sedangkan pada tahun lalu mengalami penurunan 10 persen menjadi 8.090 dan 5.043 diantaranya keterlibatan sepeda motor.

Berkaca dari angka itu, kata dia, sejauh ini aturan larangan motor di MH Thamrin dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas secara efektif. Angka pelanggaran dan kecelakaan turun 10 persen dari tahun 2016 ke 2017.

"Untuk pelanggaran melawan arus dan pelanggaran rambu ini untuk hari ke-40 hari yang diadakan Dirlantas, 874 dengan jumlah pelanggar 404. Ini juga didominasi sepeda motor. Untuk sampai 9 Januari ini jumlahnya 34.733 dengan melawan arus 15.510. Ini juga hampir 90 persen didominasi sepeda motor," ungkapnya.

Meskipun begitu, Halim mengaku pihaknya akan tetap menghormati keputusan MA.

Menurut dia, adanya pencabutan aturan Pergub oleh MA itu, pemerintah harus membuat Pergub baru.

"Adanya pembatasan sepeda motor yang sudah juga ada UU di Pasal 133 ayat 2, hurufnya itu ada, di kawasan manajemen penggunaan jalan. Namun dengan adanya keputusan MA ini harus kita harus terima juga. Ke depan, dengan pencabutan Pergub ini harus dikeluarkan Pergub baru," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas