Satpol PP DKI Sudah Kantongi Daftar Tiang Mikrosel Ilegal yang Siap Ditebang
"Itu kan tiang mikrosel banyak yang tingginya lebih dari 15 meter dan kabelnya berantakan. Itu yang bakal kita tebang-tebangin," kata Yani
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah memegang sebagian data daftar tiang mikrosel pemancar sinyal 4G yang siap ditebang.
Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan menunggu data tersebut terkumpul seluruhnya, baru melakukan penindakan.
"Itu kan tiang mikrosel banyak yang tingginya lebih dari 15 meter dan kabelnya berantakan. Itu yang bakal kita tebang-tebangin," kata Yani ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (11/1/2018).
Tiang-tiang seperti itu tergolong melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang mikrosel.
Tiang yang tak memiliki izin juga pasti akan ditebang. Tapi, Yani mengatakan pihaknya tengah menunggu negosiasi antara Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta dan 10 perusahaan pemilik tiang mikrosel.
Negosiasi terkait penarikan sewa aset terhadap tiang-tiang yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI. Tiang-tiang mikrosel milik 10 perusahaan menara telekomunikasi di Jakarta kini tengah menuai masalah.
Sebanyak 7.000-an tiang yang tersebar di berbagai lahan milik Pemprov DKI diketahui tak membayar sewa aset. DPRD DKI mengamuk dan menyalahkan Pemprov DKI.
Anggota Dewan menyalahkan Pemprov salah menerapkan Pergub, sehingga sewa aset tak bisa ditarik. Dewan kemudian menggertak dengan menjanjikan bakal membentuk Pansus tiang mikrosel.
Baca: Sidang Cerai Ahok dan Veronica Tan Digelar 31 Januari di PN Jakarta Utara
Baca: Alamak! Paspor Sudah Distempel, Tinggal Naik Pesawat, Mantan Pengacara Setnov Dicekal Imigrasi
Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI (BPAD DKI) juga bergerak bernegosiasi dengan 10 perusahaan pemilik tiang mikrosel.
Kepala BPAD DKI Achmad Firdaus mengatakan, sepanjang pekan ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan 10 perusahaan tiang mikrosel secara terpisah.
Perusahaan bakal diminta membayar sewa aset dari tiang pertamanya yang berdiri di lahan Pemprov DKI. Sehingga, apabila tiang pertama berdiri tahun 2015, maka perusahaan mesti membayar dari hitungan tahun 2015 sampai sekarang.
"Nanti kantor jasa penilai publik (KJPP) yang bakal menentukan berapa harga sewa asetnya," ujar Firdaus, kemarin.