Sidang Cerai Ahok dan Veronica Tan Digelar 31 Januari di PN Jakarta Utara
"Hadir di sini maksudnya bertatap muka. Jadi dengan perkembangan teknologi bisa saja melalui video conference. Yang penting bisa saling mendengar"
Editor: Choirul Arifin
Laporan reporter Wartakotalive.com, Hamdi Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang pertama gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Sidang pertama Ahok akan dilaksanakan pada 31 Januari mendatang. Jika pada sidang pertama penggugat dan tergugat tidak bisa hadir, maka dapat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Saat proses mediasi untuk mengusahakan jalan damai, majelis hakim PN Jakarta Utara akan berusaha mendatangkan kedua belah pihak, Ahok sebagai penggugat, dan Veronica Tan sebagai tergugat.
"Hadir di sini maksudnya bertatap muka. Jadi dengan perkembangan teknologi bisa saja melalui video conference. Yang penting bisa saling mendengar dan bertatap muka," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kepada Warta Kota, Kamis (11/1/2018) pagi.
Namun, pihak kuasa hukum Ahok dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners mengaku belum menerima surat panggilan dari PN Jakarta Utara.
Baca: Hari Ini Harga Emas Aneka Tambang Naik Rp 3.000 Per Gram
Baca: Kepala BPN Sofyan Djalil Tolak Cabut Sertifikat HGB Pulau Reklamasi C, D dan G
"Sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan dari majelis hakim untuk sidang pertama nanti," kata Josefina Agatha Syukur, salah satu kuasa hukum Ahok, saat dihubungi Warta KotaKamis pagi.
Senin (9/1/2018) lalu ketika dijumpai di PN Jakarta Utara, Josefina mengatakan kepada awak media bahwa dirinya akan menemui Ahok untuk melaporkan kemajuan proses hukum gugat cerai Ahok terhadap Veronica Tan.
Saat ditanya apakah Josefina sudah bertemu Ahok sesuai janjinya, pengacara tersebut enggan menjawabnya.
"Nanti di sidang pertama aja ya," cetus Josefina.