Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Wacanakan Hidupkan Becak di Jakarta, Pengamat: Itu Kemunduran

Larangan operasional becak di ibu kota pun sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anies Wacanakan Hidupkan Becak di Jakarta, Pengamat: Itu Kemunduran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

Peran becak yang dulu jadi transportasi dari pintu ke pintu, penumpang dijemput dari rumah dan diantar langsung ke tujuan, kini tergantikan oleh ojek berbasis aplikasi online.

Becak dinilai akan sulit bersaing dari segi kecepatan, tarif dan kepraktisan. Apalagi ojek berbasis aplikasi online pun berlomba-lomba mematok tarif terjangkau.

Kalau wacana itu mengemuka demi memperluas lapangan kerja, dia menyarankan untuk mengarahkan sumber daya manusia ke area transportasi massal.

"Jadi driver, operator, dimanfaatkan tenaganya sesuai kebutuhan zaman."

Baca: Kronologis Kantor PLN Area Tanjungpriok Diamuk Si Jago Merah

Ketimbang mengembalikan becak di Jakarta, sebaiknya pemerintah DKI fokus membenahi transportasi massal agar terintegrasi untuk membuat warga mau beralih ke angkutan umum.

Salah satunya adalah memperluas kampanye One Karcis One Trip (OK-OTrip).

Berita Rekomendasi

Dalam OK-Otrip, pelanggan cukup membayar maksimal Rp5.000 untuk satu tujuan perjalanan, sekalipun dengan bergonta-ganti moda dari angkutan kota, kopaja, dan Transjakarta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas