KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Sandiaga: Untuk Bantu Warga
Sandiaga membeberkan bahwa ia melihat kondisi di lapangan, KJP tak bisa banyak memberi manfaat bagi penerimanya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan segera meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pertengahan tahun ini. Saat ini, pihak Pemprov tengah membuat pergub untuk mengatur detail penggunaan KJP Plus tersebut.
Berdasarkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, KJP Plus akan dapat ditarik secara tunai dengan dicairkan.
Hal ini diharapkan Sandiaga, mampu membantu warga, khususnya untuk uang transportasi bagi siswa. Ia pun meminta jangan menyalahartikan pencairan KJP ini.
"Jadi KJP dicairkan itu begini jangan salah diartikan. Untuk membantu warga. Ini konsolidasi dari seluruh keuangan Pemprov DKI," ujar Sandiaga, di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Sandiaga membeberkan bahwa ia melihat kondisi di lapangan, KJP tak bisa banyak memberi manfaat bagi penerimanya.
Hal itu karena banyaknya kebutuhan yang harus dibayar secara tunai, sehingga masyarakat pun merasa tak terbantu dengan adanya KJP.
"Jadi yang kita temui di bawah, di lapangan itu ada kesulitan, di mana KJP-KJP itu tidak bisa memberikan manfaat yang tepat bagi penerimanya karena banyak sekali kebutuhan mereka yang harus dibayarkan tunai," ungkap Sandiaga.
Baca: Pengamat Politik Khawatir KPK vs DPR Tidak Berakhir jika Bamsoet Ketua DPR
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan bahwa tak semua pengeluaran bisa ditarik secara tunai. Hanya beberapa kebutuhan saja yang bisa ditarik secara tunai.
"Plus yang berikutnya, semua itu tidak non-tunai, tapi ada yang tunai. Yaitu ketika berupa transpor peserta didik untuk naik angkot itu misalkan itu boleh. Tapi kalau untuk membeli buku dan segala macam, itu nggak boleh. Tetapi yang boleh itu hanya untuk transpor," ujar Sopan.
Lebih lanjut, Sopan mengatakan akan mengawasi penggunaan KJP Plus demi mencegah adanya penyelewengan terhadap KJP Plus yang bisa dicairkan secara tunai.