Baby Sitter yang Kerja di DKI Wajib Miliki Sertifikat
Hal ini dilakukan karena maraknya kasus pengasuh anak yang kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya dan melakukan penyelewengan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan membuat aturan di DKI Jakarta bahwa seluruh pengasuh anak atau baby sitter harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan karena maraknya kasus pengasuh anak yang kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya dan melakukan penyelewengan saat bekerja.
Dari data Komisi Perlindungan Anak sudah tercatat pada tahun 2015 terdapat lebih dari 3 ribu kasus kekerasan anak oleh pengasuhnya.
"Kita bikin sertifikat baby sitter jadi semua babysitter di DKI harus mempunyai sertifikat pelatihan sehingga nggak mukulin anak," ujar Koesmedi, (18/1/2018).
Baca: KPPU Pastikan Harga Beras di Kota Medan Berangsur Normal
Nantinya akan ada sanksi denda kepada warga DKI Jakarta yang mempekerjakan babysitter yang tidak memiliki dan tidak menjalani pelatihan melalui Dinas Kesehatan.
Profesi baby sitter nanti pun akan diawasi oleh Dinas Kesehatanbaik disalurkan oleh agen penyalur maupun yang pribadi.