Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baby Sitter yang Kerja di DKI Wajib Miliki Sertifikat

Hal ini dilakukan karena maraknya kasus pengasuh anak yang kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya dan melakukan penyelewengan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Baby Sitter yang Kerja di DKI Wajib Miliki Sertifikat
Kompas Images/ Kristianto Purnomo
Pembantu infal di penampungan sementara jasa penyalur pembantu rumah tangga dan baby sitter Ibu Gito di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013). Menjelang mudik lebaran permintaan jasa pembantu infal mengalami peningkatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan membuat aturan di DKI Jakarta bahwa seluruh pengasuh anak atau baby sitter harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan karena maraknya kasus pengasuh anak yang kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya dan melakukan penyelewengan saat bekerja.

Dari data Komisi Perlindungan Anak sudah tercatat pada tahun 2015 terdapat lebih dari 3 ribu kasus kekerasan anak oleh pengasuhnya.

"Kita bikin sertifikat baby sitter jadi semua babysitter di DKI harus mempunyai sertifikat pelatihan sehingga nggak mukulin anak," ujar Koesmedi, (18/1/2018).

Baca: KPPU Pastikan Harga Beras di Kota Medan Berangsur Normal

Nantinya akan ada sanksi denda kepada warga DKI Jakarta yang mempekerjakan babysitter yang tidak memiliki dan tidak menjalani pelatihan melalui Dinas Kesehatan.

Profesi baby sitter nanti pun akan diawasi oleh Dinas Kesehatanbaik disalurkan oleh agen penyalur maupun yang pribadi.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas