Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian Sebaiknya Jelaskan Kepada Masyarakat Terkait Status Tersangka Ustaz Zulkifli

Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Maneger Nasution, menyoroti kembali kasus tokoh agama yang menjadi tersangka.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepolisian Sebaiknya Jelaskan Kepada Masyarakat Terkait Status Tersangka Ustaz Zulkifli
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Zulkifli Muhammad memberikan keterangan kepada pers di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (18/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Maneger Nasution, menyoroti kembali kasus tokoh agama yang menjadi tersangka.

Hal itu menimpa ustaz Zulkifli Muhammad Ali, dengan tuduhan sengaja menunjukkan kebencian atau ras benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis (SARA).

Diketahui, ustaz Zulkifli dipanggil Bareskrim Polri, Kamis (18/01/2018) untuk dimintai keterangan.

Baca: Kapolri: Markas Polda Metro Jaya Masih Semrawut

Maneger mengatakan ketika ia melihat surat panggilan dari kepolisian tersebut, tuduhan kepada ustaz Zulkifli sangat serius.

"Ia dikenakan pasal berlapis," ujar Maneger, melalui keterangannya, Kamis (18/1/2018) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Ustaz Zulkifli dijerat dengan Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca: Kapolri Instruksikan Jajaran Tidak Tangkap Nelayan Gunakan Cantrang

Kemudian Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Melihat hal itu, Maneger meminta kepolisian negara harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen.


Baca: Fahri Hamzah: Bambang Soesatyo Sudah Kaya Sejak Awal

Ia juga mengimbau kepolisian untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait status tersangka ustaz Zulkifli.

"Kepolisian sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus tersebut, secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik," imbau Direktur Pusdikham Uhamka itu.

Lebih lanjut, Maneger juga mengimbau kepada publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Baca: Cerita Bambang Soesatyo Soal Hobinya Koleksi Mobil Mewah

Hal tersebut dirasa perlu agar masyarakat semakin yakin apabila kepolisian mampu bekerja secara profesional.

"Mari hadirkan keyakinan, semoga kepolisian negara profesional adanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas