Simpan Sabu di Botol Deodoran, Pria Pengangguran di Jakarta Barat Ini Dibekuk Polisi
Diyakini bisa kelabui aparat hukum, JEM alias JK menyimpan paket sabu di dalam botol bekas deodoran.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diyakini bisa kelabui aparat hukum, JEM alias JK menyimpan paket sabu di dalam botol bekas deodoran.
Namun, pria pengangguran dan bertubuh kurus ini pun, bernasib apes serta langsung dibekuk polisi di depan kost-nya di ruas Jalan Kebon jeruk XV, Tamansari Jakarta Barat, Kamis (18/1/2018) lalu.
"Pria ini (JK), sudah menjadi incaran kepolisian dan benar saja, sebanyak dua paket sabu yang seberat 0,57 gram disimpannya di dalam botol bekas deodoran. Kami temukan di kamar kost miliknya," ungkap Kasat Narkoba polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, pada Minggu (21/1/2018).
Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Umumkan Lowongan CPNS yang Dibuka Tahun 2018
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap JK, saat bersiap ingin nyabu di kamar kosnya.
Jajaran kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat, sudah menangkap JK berkat adanya laporan warga.
"Informasi yang diperoleh, serta ditindaklanjuti dengan melakukan observasi, dan lidik. Pasca lakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, kami langsung lakukan penangkapan. Tak hanya pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang haram itu miliknya," kata Suhermanto.
Saat dimintakan keterangan JK di depan polisi, ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya pelaku di ancam pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan JEM alias JK ini sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi hanya untuk memberantas peredaran narkotika di Kawasan hukumnya, serta membersihkan Jakarta Barat dari kampung narkoba," jelasnya.