Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Tak Ada yang Menyebut Adanya Aliran Dana ke Setya Novanto kata Firman Wijaya

Dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018) beberapa saksi diajukan oleh Jaksa

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Saksi Tak Ada yang Menyebut Adanya Aliran Dana ke Setya Novanto kata Firman Wijaya
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Firman Wijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018) beberapa saksi diajukan oleh Jaksa KPK, Irene Putri.

Selain mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, ada pula Made Oka Masagung dan terpidana kasus e-KTp Andi Narogong.

Dalam persidangan tersebut seperti dinyatakan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya terungkap bahwa uang sebesar 800.000 dolar AS yang diterima oleh Charles dari Biomorf tidak ada kaitannya dengan pertemuan saksi Charles dengan Setya Novanto.

“Charles tidak pernah mendengar bahwa Setya Novanto meminta uang kepada siapa pun untuk proyek e-KTP. Proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri,” ungkap Firman Wijaya.

Selain itu juga terungkap dalam persidangan, jika seluruh pekerjaan yang Charles terima atau kerjakan tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.

“Mobil mewah yang dimiliki Charles dibeli sendiri dari hasil kerjanya, tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto,” kata Firman Wijaya.

Sementara dalam sidang tersebut, saksi Made Oka Masagung juga tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

“Jual beli saham pun hanya dengan Anang (Sugiana). Uang yang masuk ke rekening Made Oka Masagung tidak pernah diserahkan atau ditujukan kepada Setya Novanto,” tutur Firman Wijaya.

Selain itu dalam sidang Made Oka Masagung juga menyatakan tidak benar bahwa Andi Agustinus memberikan uang 3.5 juta dolar AS kepada Setya Novanto.

Firman kembali menegaskan jika proyek e-KTP adalah proyek Kemendagri, sehingga yang menentukan pemenang tender itu sendiri adalah Irman.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Andi Agustinus, Setya Novanto tidak memiliki peranan dalam penyelenggaraan dan pengadaan proyek e-KTP.

“Saksi Andi Agustinus bukanlah perwakilan Setya Novanto dalam proyek e-KTP dan Nazaruddin bukanlah perwakilan Anas Urbaningrum untuk proyek e-KTP ini,” ujar Firman Wijaya.

Fakta lainnya, dalam putusan terdakwa Andi Agustinus, beberapa bulan lalu tidak ada disebutkan penerimaan uang sebesar 7,3 juta dolar AS oleh Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas