Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penangkapan 4 Preman yang Meneror Sungai Mahakam

Komplotan preman di sungai Mahakam, semakin nekat dalam menjalankan aksinya.Biasanya komplotan preman ini hanya meminta bahan bakar ke awak kapal tug

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komplotan preman di sungai Mahakam, Samarinda semakin nekat dalam menjalankan aksinya.

Biasanya komplotan preman ini hanya meminta bahan bakar ke awak kapal tug boat yang melintas di sungai Mahakam, namun kali ini komplotan tersebut menjarah pompa air seharga Rp 10,5 juta.

Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wita, Selasa (23/1/2018) dini hari tadi di tug boat KSL 11, yang sandar di dermaga PT Sinar Laut Internusa, jalan Untung Suropati.

Baca: Kebiasaan Jelek yang Harus Segera Diubah oleh Tiap Zodiak

Saat itu, tug boat hanya dijaga oleh dua penjaga kapal, lalu empat orang preman dengan menggunakan perahu mendekat ke tug boat, dan tiga diantaranya naik ke tug boat.

Ternyata komplotan preman itu membawa kabur pompa air yang berada di anjungan kapal, pompa air itu sendiri digunakan untuk keadaan darurat, seperti terjadinya kebakaran.

Sementara itu, mendapati laporan tersebut, jajaran kepolisian dari Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda bergerak cepat guna mengamankan pelaku.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, kurang lebih dua jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku, diantaranya Tedi, Eko, Diki dan Bayu. Keempatnya diamankan di kawasan Harapan Baru.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni perahu yang digunakan pelaku beraksi, pompa air, dan kunci pas yang digunakan untuk melepas pompa dari kapal.

Baca: Tinjau Korban Gempa di Lebak, Satu Mobil Rombongan Menteri Sosial Alami Kecelakaan

"Mereka ini preman sungai Mahakam yang kerap minta bahan bakar, namun kali ini mereka mengambil komponen kapal," ucap Kanit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Iptu Purwo Asmadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas