Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sita 35 Unit Mobil Kredit Bermasalah Gunakan Pelat Bodong

Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menyita 35 unit mobil kredit bermasalah menggunakan pelat bodong alias palsu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Sita 35 Unit Mobil Kredit Bermasalah Gunakan Pelat Bodong
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menyita 35 unit mobil kredit bermasalah menggunakan pelat bodong alias palsu.

Dua unit mobil di antaranya menggunakan STNK palsu.

Baca: Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Baca: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Penjaringan Pura-pura Kejang Saat Ditangkap Polisi

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi mengatakan, jajarannya menyita 35 unit mobil kreditan berbagai merek dalam operasi yang digelar selama bulan Januari ini.

Ade mengatakan, 35 unit mobil itu tidak menggunakan pelat nomor kendaraan asli.

Berita Rekomendasi

Padahal 35 unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia atau mobil yang masih berstatus kredit.

"Pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, diduga untuk menghindari penarikan mobil oleh pihak leasing karena kreditnya bermasalah atau menunggak," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Baca: Pengendara Mobil Mewah yang Seret Polisi di Jalur Busway Positif Konsumsi Narkoba

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya

Dua unit mobil diantaranya malah menggunakan STNK palsu untuk mengelabui pihak leasing rata-rata usia kendaraan tersebut 5-12 bulan.

"Mobil-mobil ini merupakan jaminan fidusia yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan leasing," ujar Ade.

Jajaran Subdit Ranmor masih memeriksa intensif dua pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan palsu untuk mengungkap pemalsunya dan jaringan pemalsu STNK itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas