Polda Metro Jaya Sita 35 Unit Mobil Kredit Bermasalah Gunakan Pelat Bodong
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menyita 35 unit mobil kredit bermasalah menggunakan pelat bodong alias palsu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Baca: Presiden Duterte Di Hadapan Tentara Filipina: Tembak Saya Jika Jadi Diktator
Baca: Di Israel, Wapres Amerika Serikat Tegaskan Kedutaannya Akan Beroperasi di Yerusalem Pada 2019
"Untuk perkara STNK palsu, pelaku mengiming-imingi mobil murah yang hanya dilengkapi dengan STNK. Padahal STNK-nya palsu. Alasannya BPKB-nya akan dikasih kalau sudah lunas, sehingga dikasihnya STNK dan ternyata STNK-nya palsu," ujar Ade.
Terhadap 33 pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor palsu, ucap Ade, dikenakan sanksi tilang oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ade menyebut, belum ada tersangka dalam kasus tersebut, karena mereka yang saat ini tertangkap hanyalah korban.
"Kami masih dalam proses penyelidikan. Intinya ini masuk dalam pidana UU Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," ujar Ade.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, mobil kredit yang dibiayai perusahaan pembiayaan (leasing) merupakan objek jaminan fidusia.
Artinya kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dilarang dipindah tangankan ke pihak lain, serta dilarang menggadaikan atau menjual kendaraan kredit tanpa sepengetahuan dan seizin pihak leasing.
Pelanggaran Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Maka kalau pelakunya oknum karyawan leasing misalnya menyarankan kreditor untuk menggunakan identitas palsu dalam proses pengajuan aplikasi maka bisa diproses hukum pula," ujar Antonius.
Menurutnya, cara ini mirip dengan pemalsuan identitas dalam kredit. Maka pelakunya bisa dijerat Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.