Karena Bisikan Gaib, Pengemudi Ojol Diduga Pelaku Pembakaran Ratusan Rumah Warga di Krukut
Plisi menangkap warga di Jalan Thalib III RT 03/03, Krukut, Tamansari, yang diketahui juga sebagai pengemudi ojek online, Sonni (24).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran yang telah melanda ratusan rumah hingga menyebabkan 2400 jiwa kehilangan tempat tinggal di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/1/2018), ternyata ada dalangnya.
Plisi menangkap warga di Jalan Thalib III RT 03/03, Krukut, Tamansari, yang diketahui juga sebagai pengemudi ojek online, Sonni (24).
Di kasus ini, Sonni mengakui ke pihak kepolisian jika nekat membakar rumah akibat mendengar bisikan-bisikan gaib.
"Pelaku pembakaran bernama Sonni. Pelaku di kasus ini mengakui ketika dimintai keterangan, jika dia nekat membakar kain seprei di kamar rumah yang ia huni sehingga merembet lah api ke rumah warga lainnya. Dia nekat membakar, menurut pengakuannya itu mendengar bisikan gaib," paparnya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (29/1/2018) siang di lokasi kebakaran.
Dikatakan Hengki Sonni membakar kain seprei di dalam kamar secara sengaja, menggunakan korek api gas.
Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!
Baca: Polisi: Jangan Tergiur Mobil Harga Murah, Bisa Jadi Itu Mobil Bodong
Namun, pengakuan pelaku, soal mendapat bisikan gaib, masih terus di dalami kembali.
"Yang bersangkutan ini mengakui, namun ada keterangan yang menurut kami perlunya ada pemeriksaan lebih lanjut. Karena, berdasarkan keterangan pelaku ya, dia membakar itu akibat pengaruh dari pada goib ada bisikan goib yang namanya Irma," ungkapnya.
"Maka dari itu kami mau segera melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku itu di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, kami akan adakan observasi, yang bersangkutan ini pada dasarnya bisa meresapi perbuatnya itu salah atau tidak," lanjunya.
Apabila, dalam tes kejiwaan Sonni dinyatakan sehat dan dapat mempertanggunghawabkan perbuatannya, lanjut Hengki, maka dikenakan Pasal 187 KUHP, karena telah dengan sengaja membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini status Sonni telah dinaikkan jadi tersangka ya," kata Hengki.