Usut Reklamasi, Polisi Buka Peluang Panggil Ahok dan Anies
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Penyidik berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pemanggilan berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam proyek reklamasi pulau C dan D yang disinyalir terindikasi korupsi.
Baca: Ketika Sandiaga Uno Berlaga Mengolah Si Kulit Bundar Di Lapangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan alasan kemungkinan meminta keterangan Anies dan Ahok.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada (pemanggilan Ahok dan Anies). Bagaimana pun juga kami harus menggali semua keterangan, semua sumber yang mengerti mengenai reklamasi," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2018).
Ade menyampaikan penyidik tak ingin salah ketika mengambil keputusan dalam gelar perkara.
Baca: KPK Siapkan Jawaban Ini Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi
"Kami tidak (ingin) salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," ujar Adi.
Adi menyampaikan, polisi telah memeriksa kalangan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan telah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek reklamasi.
Saksi yang diperiksa dari internal Pemprov DKI sebanyak 20 orang.
"Banyak pemeriksaan kepada pihak internal pemerintah daerah, karena pemerintah daerah di situ banyak dokumen yang kita dapatkan," ujar Adi.
Penetapan NJOP dinilai janggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.