Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Kasus Penyebar Video Keributan Bahas Reklamasi

Polisi menghentikan penyelidikan kasus penyebar video keributan antara konsumen dan pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Hentikan Kasus Penyebar Video Keributan Bahas Reklamasi
TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menghentikan penyelidikan kasus penyebar video keributan antara konsumen dan pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, kasus dihentikan setelah pihak pelapor mencapot laporan polisinya.

Polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3.

"Sudah dicabut, sudah di SP-3," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Argo menerangkan, pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada permohonan maaf dari pihak terlapor kepada pelapor.

"Sejak tiga atau empat hari yang lalu," ujar Argo.

Baca: Polisi Periksa Menteri Sofyan Djalil Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka. Status tersangka W telah dicabut.

Tindak pidana yang dituduhkan W berkaitan dengan video yang tersebar di sosial media beberapa waktu lalu.

W menyebarkan video kericuhan antara konsumen dengan pengembang di sosial media.

Dalam video yang tersebar, terlihat kericuhan antara konsumen dan pengembang reklamasi.

Video berdurasi dua menit itu, memperlihatkan konsumen yang meminta kejelasan dari pihak manajemen tentang kepastian izin pulau reklamasi.

Video diduga merekam keributan antara konsumen dengan pihak pengembang pada saat pertemuan tanggal 9 Desember 2017 di kantor marketing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam video itu, konsumen juga meminta agar uang dikembalikan, serta meminta pihak manajemen menghentikan penagihan cicilan lantaran belum ada kepastian keberlangsungan reklamasi pulau. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas