Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disiram Air Panas oleh Ibu Asuh, Bocah SD Alami Trauma

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya, B dititipkan oleh SP kepada neneknya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Disiram Air Panas oleh Ibu Asuh, Bocah SD Alami Trauma
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Tersangka penganiaya murid SD 

"Selama pengasuhan LS, korban B mengalami kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, bahkan disiram air panas," tutur James.

SP mendapatkan informasi terkait penganiayaan tersebut. Namun, SP, sebagai ibu korban, tak mempedulikannya.

"Banyak informasi ke SP bahwa korban B dianiaya LS pada saat dalam pengasuhan LS. Sebagai seorang ibu, dia seharusnya mempedulikan hal itu," ujar James.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000

Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas