Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 8 Miliar, Mulyono Mendekam di Bui

Dia ditangkap karena dugaan penggelapan dan pencurian uang perusahaan selama beberapa tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 8 Miliar, Mulyono Mendekam di Bui
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Mulyono 

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai senior PT Starindo bernama Mulyono dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, oleh tim Unit I Krimum, Sabtu (3/2/2018) siang.

Dia ditangkap karena dugaan penggelapan dan pencurian uang perusahaan selama beberapa tahun.

Kapolres Metro Jakatra Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dengan adanya laporan dari PT Starindo yang berlokasi di kawasan Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, yang mengaku mengalami kerugian dengan adanya dugaan penggelapan.

Saat itu polisi melakukan penyelidikan dan menemukan kecurigaan terhadap seorang karyawan senior di sana. Seorang pegawai bernama Mulyono diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk meraih kekayaan pribadi.

"Pelaku diamankan di Bekasi. Pelaku merupakan karyawan dan secara diam-diam uang yang harusnya dilaporkan ke perusahaandigunakan sendiri," ujar Mardiaz, Minggu (4/2/2018). 

Baca: Selama Ini Menyimak Tausiahnya Via YouTube, JK Mengaku Senang Bisa Jumpa Ustaz Abdul Somad

Berita Rekomendasi

Kombes Mardiaz mengungkapkan, peristiwa penggelapan dan pencurian tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama yakni antara tahun 2013 hingga 2017.

Dalam rentang waktu tersebut, pelaku melakukan dengan cara serapi mungkin hingga jumlah uang yang digelapkan kian banyak.

Diperkirakan uang hasil dari penggelapan itu senilai hingga Rp 8 miliar. Sementara uang tersebut digunakan untuk membeli sebidang tanah dengan nama pribadi.

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

"Waktu kejadian itu dari tahun 2003 sampai dengan 2017. Sebagian uangnya digunakan untuk membeli sebidang tanah. Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8 M," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal berlapis 374 dan 362 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas