Operator Launcher Gantry Jadi Tersangka Kasus Crane Ambruk di Matraman
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Ahmad Nasiki selaku operator launcher gantry sebagai tersangka kasus crane jatuh di Matraman, Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Ahmad Nasiki selaku operator launcher gantry sebagai tersangka kasus crane jatuh di Matraman, Jakarta Timur.
Akibat peristiwa tersebut empat pekerja proyek double double track PT KAI Jatinegara-Manggarai tewas.
Penetapkan tersangka berdasarkan kesimpulan penyidik yang menyatakan bahwa tersangka melakukan kelalaian dalam bekerja, hingga membuat empat orang tewas.
Baca: Tolak Beri Uang Rp 10 Ribu, Penjaga Warnet Dibacok Pemalak
"Penyidik menyimpulkan satu orang dikatakan menjadi tersangka sebagai operator dari launcher gantry. Dia melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan kerja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Walau telah menetapkan satu tersangka, polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan mendalam, untuk memastikan adanya tersangka lain yang melakukan kelalaian sehingga berujung maut.
Baca: Pencuri Sepeda Motor yang Menembak Warga Hingga Tewas Saat Beraksi Dihadiahi Timah Panas
"Ini masih kita dalami lagi, apakah dia melakukan pekerjaan itu ada peran lain dalam mengawasi pekerjaan ini. Untuk sementara kita tetapkan satu tersangka yang mengendalikan alat tersebut," ucapnya.
Kata Tony, tersangka melakukan kelalaian saat pemasangan Lower Cross Beam (LCB) pada false segmen di tiang CP 22, sehingga front leg launcher gantry terlepas dari dudukan.
Launcher gantry miring, lalu LCB membentur false segmen, dan tiang CP 22 yang akan memasang LCB tersebut jatuh menimpa para pekerja.
Polisi menduga terjadi human error dan SOP yang tidak dijalankan secara baik.
Saat pemasangan Lower Cross Beam (LCB), kata Tony, seharusnya tidak ada pekerja di bawah.
"Yang pasti salah satu kelalaiannya adalah, sebelum dia menaikkan bantalan double track itu, harus kondisi steril, dan di bawah tidak ada pekerja. Ketika masih ada pekerja (di bawah), operator itu harus memperingatkan dan kosongkan untuk antisipasi kejadian itu," beber Tony.
Atas peristiwa tersebut, tersangka terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja, dengan hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, crane proyek pembangunan double double track (DDT) Manggarai-Jatinegara di Jalan Matraman, Jakarta Timur, ambruk pada Minggu (4/2/2018) pukul 05.00 wib.
Sebanyak empat pekerjanya tewas dalam insiden tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto
Beritaini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Operator Launcher Gantry Jadi Tersangka Kasus Crane Ambruk