Warga Bidaracina Masih Ingat Janji Jokowi
Warga Bidaracina, Jakarta Timur, bersedia direlokasi. Namun, dengan syarat yang sesuai.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Bidaracina, Jakarta Timur, bersedia direlokasi. Namun, dengan syarat yang sesuai.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno sebelumnya berharap warga Bidaracina bisa melepas tanah mereka untuk proyek sodetan Ciliwung. Sebab, program pengendalian banjir terbantu dengan proyek sodetan itu.
"Kami tidak pernah menolak, kami ikut pemerintah, asalkan pemerintah mau memberikan ganti, ada penggantian, kepada warga yang nantinya akan terkena proyek tersebut," ucap Ketua RT 018 RW 007 Bidara Cina Waryo (53), Jumat (9/2/2018).
Waryo mengaku sudah sering mendengar rencana sodetan Ciliwung di wilayahnya. Bahkan, beberapa pihak pernah melakukan pengukuran tanah pada 2014.
Baca: Gubernur Anies Pakai Istilah Baru: Naturalisasi Bukan Normalisasi Sungai di Jakarta
Namun, mereka menolak direlokasi karena gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, memutuskan tidak memberi ganti rugi kepada warga setempat.
Kemudian, mereka menggugat Pemkot Jakarta Timur dan menang di pengadilan.
Ketua RT 016 RW 007 Mulyadi mengatakan, bentuk ganti rugi bisa berupa pergantian sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan ataupun sesuai perkiraan harga tanah dan bangunan kawasan Bidaracina saat ini.
Mengenai status tanah mereka, Mulyadi mengatakan, banyak warga yang sudah memegang dokumen tanah dan bangunan mereka.
Namun, masih banyak pula warga yang memegang dokumen berupa akta jual beli (AJB) dengan notaris.
"Kami berpegang pada awal janji pemerintah saat proyek ini dicanangkan. Ketika itu, Pak Jokowi yang menjadi gubernur bilang, pemerintah akan membayar semua yang menjadi milik warga, termasuk kandang, pohon, dan lainnya. Surat berbentuk apa pun akan dibayar NJOP juga," ujar Mulyadi.
Warga yang telah tinggal puluhan tahun di Bidaracina tersebut mengaku siap jika harus angkat kaki dari tempatnya saat ini.
Namun, tetap harus ada penggantian yang sepadan bagi mereka.
"Istilahnya, kami ini mending kebanjiran daripada rugi tidak diganti apa pun, tidak dibayar," katanya.
Sebelumnya, pengerjaan sodetan Ciliwung terhambat gugatan warga. Warga Bidaracina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Timur telah melanggar asas pemerintahan.
Penulis: Setyo Adi Nugroho
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Pak Jokowi Pernah Bilang Akan Membayar Semua Milik Warga, Termasuk Kandang dan Pohon"