Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya, Abi Sering Minta Maaf dan Beristigfar Saat Ditanya Penyidik

"Tersangka sering mengucapkan permintaan maaf dan ber-istighfar berulang-ulang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya, Abi Sering Minta Maaf dan Beristigfar Saat Ditanya Penyidik
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Warga masih berkerumum di depan rumah Ema dan Efendi di Blok B 6, RT 05/RW 12, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang, Muktar Efendi alias Abi (60) sering mengucapkan permohonan maaf ketika ditanya tim penyelidik Polres Tangerang Kota.

Saat ini, Muktar sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketika ditanyai penyidik, Muktar masih sangat lemas dan terlihat setengah sadarkan diri.

Baca: Abi Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya Dengan Pisau yang Disembunyikan di Lemari Pakaian

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan tersangka Abi belum bisa memberikan pernyataan lebih detail mengenai aksinya.

Baca: Cicilan Mobil Jadi Sebab Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya

Berita Rekomendasi

Namun, tersangka sering mengucapkan permintaan maaf.

"Tersangka sering mengucapkan permintaan maaf dan ber-istighfar berulang-ulang," kata Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).

Baca: Wanita Muda Tiba-tiba Masuk Rumah Lalu Todong Pemiliknya dan Gasak Barang Berharga

Menurut Harry, Muktar juga mengatakan menyesal atas perbuatannya dan memohon ampun.

"Sampai saat ini tersangka belum bisa memberikan keterangan lebih dalam dari motif pembunuhan," ujar Harry.

Baca: Dwi Beralih Jadi Dukun Cabul Setelah Gagal Geluti Bisnis MLM

Tersangka mengucapkan permintaan maafnya secara terbata-bata dan tidak secara utuh sadarkan diri.

Polisi telah menetapkan Muktar sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Muktar adalah suami dari Ema (40) yang ditemukan tewas dalam posisi berpelukan bersama kedua anaknya, Nova (23) dan Tiara (12).

Korban ditemukan pada Senin, 12 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Ema ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian kepala dan wajahnya.

Sementara Muktar ditemukan sekarat dengan sejumlah luka tusuk di leher dan perut dalam posisi terlentang.

Muktar ditemukan di kamar yang berbeda dengan lokasi penemuan istri dan kedua anaknya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Usai Melakukan Aksinya, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Sering Meminta Maaf

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas