Tidak Ada Unsur Pidana, Orangtua Penelantar Bocah di Minimarket Lolos dari Jerat Hukum
Polisi belum menemukan unsur pelanggaran hukum, terhadap orangtua yang menelantarkan bayinya di lantai minimarket di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
"Kami tidak melihat unsur pidana. Ini motif ekonomi, bedakan ketika anak disewa, itu masuk, Korban tak mempunyai tempat tinggal, permasalahan sosial," tambahnya.
"Kami belum temukan unsur melawan hukum. Kami belum temukan motif eksploitasi."
Untuk sementara, MU masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sedangkan, orang tua anak itu masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.(*)
TONTON JUGA:
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.