Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur
dengan sistem tersebut maka pada tanggal genap hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa masuk ke pintu tol.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi.
Aturan tersebut berlaku mulai pertengahan bulan depan atau tepatnya 12 Maret 2018.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono menuturkan untuk aturan Ganjil-Genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat saja.
Baca: BPTJ: Mulai 12 Maret, Ada Lajur Khusus Bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
"Jadi kalau yang dari pintu tol lain nggak apa-apa, kalau di pintu Tol Bekasi Barat hari ini misalnya genap, terus ganjil masuk situ ya nggak boleh, harus cari pintu tol lain," tutur Bambang di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan dua pintu tol tersebut dipilih karena tingkat kepadatannya yang paling tinggi diantara tol lainnya yang berada di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek.
"Kenapa pintu tol itu, karena volumenya cukup tinggi ya," ungkap Bambang.
Rencana penerapan aturan ganjil-genap ini diberlakukan selama proses pembangunan yang banyak dilakukan di tol Jakarta-Cikampek yang juga menimbulkan kepadata di tol tersebut.
Adapun pembangunan yang tengah dilakukan adalah Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dan Tol layang Jakarta-Cikampek yang rencananya beroperasi pada 2019.
"Ini sementara, karena ada pembangunan LRT, elevated road, kererta cepat, ini nanti dievaluasi, kan semua kebijakan dievaluasi," tutur Bambang.