Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda dalam Pengelolaan Opsen Pajak
Seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi daerah secara optimal.
Penegasan ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Optimalisasi Pajak Daerah pasca implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Vivere Hotel, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2024).
Maurits mengatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Dalam hal ini penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus memgacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Maurits.
Maurits melanjutkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.
“Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu menerbitkan beberapa surat yaitu pertama Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen.
Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” tutur Maurits.
Oleh karena itu, Maurits menjelaskan terkait mengenai kebijakan pengenaan opsen diharapkan dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk itu diminta kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk, pertama Melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya. Kedua, Melakukan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak antara lain memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap. Ketiga, Melakukan komunikasi publik untuk menginformasikan kebijakan opsen secara umum dan perhitungan pokok pajak beserta opsennya,” jelas Maurits.
Dalam kelola Opsen PKB dan BBNKB perlu adanya pembagian peran dan dukungan pendanaan yang memadai antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga reaslisasi pemungutan PKB yang saat ini hanya mencapai 53 persen dapat mencapai diatas 80% karena adanya kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena yang punya aparatur sampai ke tingkat terbawah di masyarakat adalah Kabupaten/Kota namun yang memiliki data saat ini adalah Pemerintah Provinsi. (Olan)