Soal Biaya Interkoneksi, Angka Hasil Perhitungan BPKP Final dan Mengikat
Hingga saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara belum mau menetapkan biaya interkoneksi.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara belum mau menetapkan biaya interkoneksi.
Padahal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil verifikasinya serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kominfo.
Padahal penetapan biaya interkoneksi ini sudah molor lebih dari 3 tahun lamanya. Jumat pekan lalu operator non dominan ‘protes’ kepada BRTI mengenai hasil verifikasi yang dibuat oleh BPKP
Anggota BRTI Dr Ir Agung Harsoyo MSc M.eng, membenarkan adanya keberatan yang diutarakan oleh seluruh operator non dominan terhadap hasil BPKP tersebut.
Menurut Agung, sebenarnya pembahasan mengenai penetapan biaya Interkoneksi tak perlu dilakukan berlarut-larut ketika semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan.
"Seharusnya biaya Interkoneksi itu harus dikembalikan kepada filosofi awalnya yaitu sebagai cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis telekomunikasi akibat penggunaan jaringan operator lain. Bukan sebagai pendapatan. Sehingga tidak boleh ada operator yang diuntungkan atau dirugikan,"terang Agung.
Agung menjelaskan sebelum BPKP melaksanakan tugas verifikasi, antara operator dan BRTI sudah memiliki nota kesepahaman. Salah satu yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut adalah mengenai angka hasil verifikasi BPKP.
Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa semua operator sepakat jika angka yang nantinya keluar dari verifikasi BPKP tersebut akan mengikat kepada seluruh operator.
“Angkanya memang mengikat namun implementasinya tidak mengikat karena hasil BPKP itu hanya dijadikan rekomendasi saja. Seperti dalam menjalankan asimetris atau simetris. Dalam menetapkan biaya interkoneksi regulator akan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan mekanisme yang transparan,”ujar Agung.
Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan jika Kominfo tak mau segera menetapkan biaya interkoneksi, itu artinya Menkominfo melakukan pembiaran terhadap aturan yang sudah seharusnya di revisi secara berkala.
Menurut Alamsyah jika Menkominfo melakukan modifikasi terhadap rekomendasi BPKP, masih bisa dimaklumi. Namun jika Menkominfo semena-mena dalam mengambil keputusan dan terus menunda penetapan biaya interkoneksi, itu bisa tergolong mal adminsitrasi.
“Padahal aturan menggenai interkonkesi yang ada saat ini sudah tidak kompatibel lagi. Dan ini bisa merugikan konsumen dan industri telekomunikasi secara luas. Padahal biaya interkoneksi bisa dijadikan insentif bagi operator untuk membangun dan menggembangkan jaringan. Selain itu dalam melakukan verifikasi, Kominfo sudah mengeluarkan biaya. Jika mengabaikan rekomendasi BPKP itu artinya Menkominfo menghambur-hamburkan uang negara,”jelas Alamsyah.