Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok

Fifi enggan menyebut nama Buni Yani usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pro dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima 

Baca: Perusahaan Jepang Diminta Sampaikan Permintaan Maaf kepada 400 Peserta Ujian Keperawatan Nasional

Terakhir, Fifi kembali tidak mau menyebut nama Buni Yani ketika membandingkan sikap kakaknya dalam persidangan kasus penodaan agama dengan sikap Buni Yani dalam persidangan pelanggaran UU ITE.

"Ahok itu perfect, gentleman dan dia patuh hukum. Dia membuktikan dirinya memberikan hormat ketika hakim menahan dia. Bisa dibandingkan dengan sikap orang lain, yang saya tak mau sebutkan namanya," ungkap Fifi.

Salah seorang pengacara Ahok lain yang juga turut hadir dalam sidang PK tersebut, Josefina Agatha Syukur menegaskan bahwa siapa orang yang tidak mau disebut namanya oleh Fifi adalah Buni Yani.

Ia juga menegaskan bahwa kasus Buni Yani juga memang dimasukkan dalam salah satu poin PK yang diajukannya.

Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima
Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia dan tim kuasa hukum Ahok menilai bahwa ada kekhilafan hakim dalam pengambilan keputusan terhadap Ahok dengan merujuk ke penanganan kasus Buni Yani.

"Ada beberapa antara lain soal kasus Buni Yani. Kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan PK yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim," kata Josefina.

BERITA REKOMENDASI

Ia menerangkan bahwa kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda sama sekali. Ia juga menyatakan bahwa PK yang diajukannya bukan terkait dengan vonis Buni Yani yang dianggap ringan melainkan materi pertimbangan yang dijadikan rujukan majelis hakim.

"Bukan soal putusan yang ringan tetapi materi pertimbangannya yang di majelis hakim. Kan kasusnya Pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani," ungkap Josefina.

Baca: Mengapa Didik Baru Mengaku Setelah Seminggu Lamanya Jasad Fitri Dicor?

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa tim kuasa hukum Ahok melihat bahwa materi pertimbangan itulah yang dijadikan rujukan majelis hakim.

"Namun kami melihat bahwa di dalam putusan itu adalah dasar bagi Buni Yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," kata Josefina.

Selain itu hak lain yang dijadikan pengajuan PK oleh kuasa hukum Ahok adalah saksi ahli dari Ahok yang tak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang memvonis Ahok.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang hadir dalam sidang PK tersebut antara lain Sapto Subroto, Ardito, dan Lila Agustina menilai bahwa tidak ada kekhilafan dari majelis hakim yang menangani perkara Ahok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas