Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok

Fifi enggan menyebut nama Buni Yani usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pro dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima 

Di saat bersamaaan, suasana di lingkungan permukiman Ahok di Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di Perumahan Pantai Mutiara Pluit, saat sidang dilaksanakan sangat sepi.

Beberapa awak media di depan gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara yang dihuni Ahok dan keluarganya, tampak sepi.

Tak ada pendemo, bahkan tidak ada penjagaan khusus dari kepolisian maupun TNI. Suasana di lingkungan rumah Ahok, terpantau hanya dijaga oleh dua hingga tiga petugas keamanan kompleks setempat.

Pengacara dan juga adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Sidang tersebut kembali ditunda karena tidak dihadiri oleh Veronica Tan atau kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara dan juga adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Sidang tersebut kembali ditunda karena tidak dihadiri oleh Veronica Tan atau kuasa hukumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hilir mudik para penghuni di Perumahan Pantai Mutiara yang keluar masuk, tampak di perumahan elite itu.

Para awak media dilarang masuk oleh petugas keamanan di perumahan yang berbatasan langsung dengan pantai itu.

Alasannya, dapat menganggu kenyamanan sejumlah penghuni di Pantai Mutiara tersebut.

"Tidak boleh masuk. Hanya penghuni saja yang boleh," tegas seorang petugas keamanan di Perumahan Pantai Mutiara.

Berita Rekomendasi

Terlihat beberapa warga yang juga penghuni Pantai Mutiara, menggunakan akses masuk ke perumahan tersebut, baik membawa kendaraan maupun berjalan kaki.

Polisi Periksa Ahok
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah periksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, Ahok menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.

"Pihak Ahok sudah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah," ujar Adi.

Adi menerangkan, Ahok dicecar 20 pertanyaan berkaitan proyek reklamasi. Terutama, saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujar Adi.

Menurut Adi, Ahok telah menceritakan kronologis kebijakan reklamasi saat masih menjabat.

"Kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya," ujar Adi.

Penyidik akan menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Namun, Djarot masih sibuk karena berpartisipasi di Pilkada Sumut.

"Pak Djarot belum, Pak Djarot kan masih sibuk pilkada," ujar Adi.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai kementerian terkait proyek reklamasi.

"Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," ujarnya.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal.

NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.

Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan. Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.

Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Tribun Network/bas/gita irawan/dennis destryawan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas