Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok

Fifi enggan menyebut nama Buni Yani usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fifi Lety Indra Ogah Sebut Nama Buni Yani Usai Sidang PK Ahok
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pro dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini menjadi terpidana penodaan agama, Fifi Lety Tjahaja Purnama beberapa kali merujuk kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani untuk membandingkan dengan penangan kasus kakaknya.

Meski begitu, ia enggan menyebut nama Buni Yani usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Usai sidang permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus kakaknya, ia menggunakan frasa "yang tak bisa saya sebutkan namanya", "Bapak sana", "Bapak satunya", dan "yang tak mau saya sebutkan namanya" ketika diwawancara.

Pertama, Fifi mengungkapkan salah satu poin dalam PK yang diajukannya dan timnya.

Salah satu poin tersebut adalah kakaknya yang tetap ditahan walau sudah mengajukan banding ke pengadilan sementara ia melihat hal tersebut tidak terjadi di kasus Buni Yani.

"Dan riil isi PK kami akan jelaskan dalam memori PK kami yang sudah dibuat. Antara lain yang kita ketahui bersama Pak Ahok ditahan walau sudah banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, tak demikian, yang tak bisa saya sebutkan namanya. Tapi dari Josefina saja," kata Fifi.

Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Pakai Kaus Kaki Ketat untuk Mencegah Pembengkakan Bertambah Parah

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Fifi kembali tidak mau menyebut nama Buni Yani ketika ia mengungkapkan kembali kasus yang menimpa kakaknya.

Ia mengungkapkan salah satu kejanggalan terkait awal laporan atas kakaknya yang tak dijadikan pertimbangan.

Menurutnya, isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor yang sama sementara tak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu yang merasa tersinggung atau marah atas ucapan kakaknya ketika itu harus dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim yang memutus perkara kakaknya.

Fifi menjelaskan, banyak orang marah atas ucapan kakaknya yang mengaitkan penggunaan surat Al Maidah ayat 51 dalam proses pemilihan kepala daerah justru setelah video tersebut diunggah dan diedit oleh Buni Yani.

Massa pro dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima
Massa pro dan kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Kedua belah pihak berorasi dengan penjagaan ketat aparat gabungan TNI dan Polri, Massa pendukung Ahok menuntut hakim membebaskan dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Sementara itu massa kontra Ahok juga tak mau kalah meneriakkan tuntutannya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ini marah dan tersinggung setelah ada editan dari Bapak sana (Buni Yani). Logikanya itu orang dan marah tersinggung dan kalau menyinggung agama orang lain orang di sana tersinggung. Apalagi di sana banyak orang pandai dan wartawan, semua adem ayem," kata Fifi.

Selanjutnya ia tidak mau menyebut nama Buni Yani kembali ketika menjelaskan rincian waktu ketika Buni Yani mengunggah video yang sudah dieditnya tersebut.

"Baru sembilan hari setelah itu, ada postingan dari bapak satunya (Buni Yani), kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana. Baru setelah postingan itu ada peristiwa yang bergulir," kata Fifi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas