Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JRPP Dukung Pemprov DKI Tertibkan Minimarket Tak Berizin

JRPP menyebutkan sebagian besar minimarket di Jakarta tak berizin. Hal ini merugikan Pemprov DKI Jakarta akibat potensi pajak yang hilang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JRPP Dukung Pemprov DKI Tertibkan Minimarket Tak Berizin
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan 3.000 minimarket di Jakarta. Jakarta Research and Public Policy (JRPP) mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut.

JRPP menyebutkan sebagian besar minimarket di Jakarta tak berizin. Hal ini merugikan Pemprov DKI Jakarta akibat potensi pajak yang hilang.

“Terdapat 2.174 minimarket di Jakarta yang tak berizin. Ini banyak sekali. Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta agar segera menertibkan minimarket yang ada di seluruh Jakarta,” kata Direktur Eksekutif JRPP, Muhamad Alipudin di Jakarta (28/2).

Mengacu revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pun keberadaan minimarket di Jakarta banyak yang melanggar aturan tersebut.

“Revisi Perda (Nomor 2 Tahun 2002) itu sudah rampung. Dalam revisi Perda tersebut jarak antara minimarket dengan pasar rakyat atau minimarket sejenis yang lainnya harus berjarak 400 meter. Ini kan banyak yang berdekatan. Ini sama artinya menggusur warung rakyat,” tegas Alipudin.

Alipudin juga mendukung agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 segera disahkan. “Agar landasan penertiban minimarket kuat, seyogyanya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 disahkan. Dan Pemprov DKI Jakarta menertibkan minimarket dalam tempo secepatnya, dalam tiga bulan ke depan harus beres,” kata Alipudin.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas