Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Utara Segera Rampungkan Berkas PK Ahok

Setelah menyelesaikan berita acara PK, dia mengaku, berkas itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Jakarta Utara Segera Rampungkan Berkas PK Ahok
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih berupaya menyelesaikan berita acara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus penistaan agama.

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan upaya penyelesaian berita acara PK masih di proses. Sebab, kata dia, menunggu penyusunan kontra memori PK dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memori PK.

"Belum. Saya percaya mereka punya kemampuan. Kadangkala masalah waktu," tutur Jootje Sampaleng, kepada wartawan ditemui di gedung pengadilan yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Setelah menyelesaikan berita acara PK, dia mengaku, berkas itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan.

"Jadi, MA juga berusaha menyelesaikan secepatnya," tambahnya.

Sebelumnya, sidang permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB

Berita Rekomendasi

Hakim Ketua Mulyadi mengatakan pada Sidang Senin pekan depan sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa. Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 WIB sidang selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas