Wanita Aneh di Jakarta, Adopsi Banyak Anak Lalu Dikasih Makanan Basi dan Disuruh Tidur di Toilet
Seorang wanita berinisial CW (60) diduga melakukan penganiayaan terhadap lima orang anak angkatnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial CW (60) diduga melakukan penganiayaan terhadap lima orang anak angkatnya.
Ia lalu diamankan Polres Metro Jakarta Pusat saat menginap bersama empat orang anak asuhnya di kamar nomor 1440, Hotel Le Meredian, pada Rabu (28/2) kemarin.
Polisi juga turut membawa empat orang anak berinsial RW (14), OW (13), TW (8), serta EW (10).
Kasus terendus saat mantan anak asuh CW berinisial FA (13) mengadukan perbuatan ibu angkatnya yang kerap memperlakukannya secara kasar kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kejadian itu sudah berlangsung sejak April 2017 lalu. Karena tidak betah, FA pun kabur dan mendapatkan orangtua asuh lain yang tinggal di kawasan Senen, Jakpus.
"Dari pengakuan saksi yaitu FA dan LPAI, anak-anak sering diperlakukan kasar seperti disuruh tidur di kamar mandi dengan alas koran, diberi makan makanan basi, serta ada yang rambutnya dipotong jika berbuat kesalahan seperti mencuri uang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu, Kamis (1/3/2018).
Baca: Kekerasan Anak di Sekolah Semakin Memprihatinkan
Kepolisian juga menemukan fakta bahwa proses adopsi anak-anak tersebut diduga ilegal atau tidak dilengkapi dokumen resmi.
CW kerap menginap di hotel dalam jangka waktu yang lama.
Ia berpindah-pindah di antaranya dari Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat, hingga ke Hotel Le Meredien, Jakarta Pusat.
Kepolisian pun masih menunggu pemeriksaan terhadap CW yang kerap berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya meski tak memiliki pekerjaan.
Saat ini kepolisian tak bisa menggali keterangan CW yang masih berstatus sebagai saksi lantaran faktor kesehatan.
"Infonya CW mengadopsi anak dari keluarga-keluarga yang kurang mampu," ucap Roma.
Meski begitu, status CW bisa saja berubah menjadi tersangka dengan beberapa dugaan yang ditemukan polisi adalah adopsi anak ilegal, penganiayaan, hingga perdagangan manusia.
Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Apabila terbukti bersalah, lanjut Kombes Roma, CW bisa terancam dijerat pasal 77 juncto pasal 76 A dan pasal 77 B juncto pasal 76 C atau pasal 79 juncto Pasal 39 dan pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, empat orang anak angkatnya sudah dipindahkan dari kamar hotel Le Meredien, Jakarta Pusat menuju ke rumah aman Kementerian Sosial.
Penulis: Rangga Baskoro