Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut Nyawa Preman, Enam Driver Ojol Dibekuk Polisi

Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat membekuk enam pengemudi ojek online (Ojol) karena mengeroyok 2 preman.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Cabut Nyawa Preman, Enam Driver Ojol Dibekuk Polisi
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat membekuk enam pengemudi ojek online (Ojol) karena mengeroyok 2 preman

Bahkan 1 dari 2 preman itu tewas akibat pendarahan di kepalanya.  Keenam pengemudi Ojol tersebut yakni AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26).

Sedangkan 1 korban tewas adalah DA dan 1 lainnya yang selamat tapi babak belur berinisial TI.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, DA tewas seketika karena alami pendarahan hebat di otaknya akibat hantaman benda tumpul.

Dari tangan keenam tersangka polisi menyita barang bukti berupa kayu kaso, potongan papan kayu dan batu.

Benda-benda itu digunakan keenam pengemudi Ojol saat mengeroyok 2 korbannya. Dari tangan korban polisi menyita sebuah belati milik DA. 

Baca: Respons Toyota Seputar Dengarkan Musik Selama Berkendara Kena Tilang

Berita Rekomendasi

"Korban tewas berinisial DA sempat mengeluarkan pisau belatinya saat enam orang ini datang. Makanya emosi jadi tersulut," ucap Hengki. 

Hengki menjelaskan peristiwa sadis ini berawal dari dendam dan kecurigaan membabi buta 6 pengemudi Ojol terhadap 2 korbannya.

"DA dan TI ini memang preman di kawasan itu," kata Hengki.

Kemudian beberapa dari pelaku pernah mengalami kejadian tak mengenakan seperti dijambret dan lainnya.

"Nah mereka menyimpulkan kalau DA dan TI itu merupakan komplotan penjambretnyam," ucap Hengki.  

Padahal, kata Hengki, ke-6 pengemudi Ojol itu sama sekali tak punya bukti bahwa DA dan TI merupakan komplotan jambret.

Pengeroyokan itu terekam kamera CCTV minimarket di lokasi pengeroyokan pada 13 Februari 2018.  

Hengkin menyebut pihaknya langsung membentuk tim pemburu dan menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatan para pelaku, Hengki menyebut langsung dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan karena menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas