Waspadai Komplotan Curanmor Berkedok Ustaz Punya Batu Akik Berkhasiat
Lalu tersangka A berpura-pura menunjuk tersangka SA untuk menyelesaikan ritual tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus komplotan penipu dan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai ustaz punya batu akik berkhasiat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, komplotan curanmor itu, menipu korban berinisial AN (22). Korban merupakan seorang pengemudi ojek daring.
Ia mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan barang berharga lainnya. Kasus ini, bermula saat AN tengah duduk di atas motornya di sekitar wilayah Setiabudi, Jakarta selatan, 23 Februari 2018 lalu.
Ketiga tersangka yang melihat peluang melakukan pencurian pun beraksi. Seorang tersangka berinisial A (33) turun dari motor tak jauh dari posisi korban.
Tersangka SA dan W -- saat ini masuk daftar pencarian orang -- menghampiri korban. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Tersangka A, yang berada tak jauh mendekat ke arah korban," ujar Bismo, Jumat (2/3/2018).
Baca: KPK Periksa Lima Saksi untuk Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Usai mendapatkan jawaban dari korban, tersangka A mengucapkan terima kasih.
"Sambil memberikan korban batu akik," ujar Bismo.
Kedua tersangka lainnya, yakni SA dan W berpura-pura menanyakan khasiat dari batu akik tersebut kepada tersangka A.
Tersangka A pun menjelaskan kegunaan dari akik tersebut, serta syarat dalam menggunakan khasiat akik tersebut agar berhasil harus melakukan ritual berjalan sebanyak 300 langkah tanpa menoleh.
Lalu tersangka A berpura-pura menunjuk tersangka SA untuk menyelesaikan ritual tersebut.
"Setelah tersangka SA selesai melakukan ritualnya, tersangka A menujuk korban untuk mengikuti ritual tersebut," ujar Bismo.
Namun korban harus meninggalkan barang bawaannya dan dititipkan kepada tersangka SA.
"Saat korban baru berjalan sekira 100 langkah ketiga tersangka langsung kabur dan membawa barang-barang milik korban," ujar Bismo.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi pun menangkap salah satu komplotan ini bernama A (33) yang berperan menyerahkan batu akik.
Sementara tersangka lainnya bernama SA, W, AR, dan B masih menjadi buronan polisi.
Keempat tersangka yang buron memiliki peran masing-masing mulai dari orang berpura-pura mempraktekan ritual, membujuk korban, penyedia fasilitas motor tersangka hingga penadah.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah motor, dua buah batu akik, satu buah HP, satu buah dompet, dan satu buah tas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.