Kapolri Minta Anggotanya Tak Tilang Masyarakat Selama Uji Coba Ganjil Genap di Bekasi
Tito menginstruksikan jajarannya untuk tidak menilang pengendara, selama masa uji coba rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau penerapan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3).
Dalam kesempatan itu, Tito menginstruksikan jajarannya untuk tidak menilang pengendara, selama masa uji coba rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Menurutnya, penerapan kebijakan ganjil genap dipandang baru berjalan atau baru disosialisasikan.
Baca: Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Saran Kepala Korps Lantas Polri kepada Warga Bekasi
"Hindari sanksi tilang kepada pengendara selama sosialisasi uji coba ini belum bersifat masif," ujar Tito di Gerbang Tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Ia meminta jajarannya menyikapi ketidaktahuan atau kebingungan pengendara dan memberikan pengarahan secara persuasif.
Adanya tiga kebijakan baru, kata Tito, diterapkan guna mengurai simpul kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.
Tiga kebijakan baru itu adalah kebijakan ganjil-genap di Tol Bekasi Barat dan Timur. Kemudian, pembatasan angkutan barang golongan III, IV dan V. Dan yang ketiga adalah memprioritaskan lajur khusus angkutan umum untuk bus sedang dan besar.
"Bagi pengendara yang tidak tahu dengan aturan ini diminta putar balik saja sambil diberikan pengarahan perihal aturan tersebut," kata Tito mengingatkan kepada jajarannya.
"Kebijakan ini dimulai hari ini. Sosialisasi jangan hanya terbatas pada media sosial dan media massa saja, tapi juga dorong pembentukan Posko Bersama lintas instansi terkait untuk mengakomodasi masukan publik," sambungnya.
Sebelumnya, diketahui akan diterapkan tiga kebijakan untuk mengatasi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang hanya berlaku pada pukul 06.00 hingga 09.00, mulai Senin (12/3).
Pertama adalah kebijakan mengenai adalah ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Jadi kendaraan pribadi dan barang yang tidak sesuai dengan jadwal harus melewati jalur arteri, semisal Jalan Kalimalang.
Nantinya selama masa awal penerapan akan ada petugas yang mengingatkan pengguna jalan di mulut tol sehingga sebelum mobil yang memilki plat terlanjur masuk ke dalam dapat berbalik arah.
Kedua adalah pembatasan angkutan barang golongan atau sumbu III, IV, dan V.
Aturan ketiga yaitu adanya jalur khusus bagi bus penumpang seperti Transjabodetabek, Bus Transjabodetabek Pemium, Damri, maupun Bus Patas.