Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies: Saya Miris Lihat Foto PKL Disebar, Beginikah Kita?

Ia mengatakan semua pelaku ekonomi di Jakarta harus taat aturan, baik pelaku di kelas bawah maupun kelas atas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies: Saya Miris Lihat Foto PKL Disebar, Beginikah Kita?
Ria Anatasia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan pesan penting di balik penyidakan gedung-gedung tinggi di DKI Jakarta terkait pengelolaan sumur resapan, air limbah dan air tanah.

Ia mengatakan semua pelaku ekonomi di Jakarta harus taat aturan, baik pelaku di kelas bawah maupun kelas atas.

"Kita sering kali memperhatikan kesalahan kecil pada rakyat kecil, melupakan kesalahan yg besar-besar. Saya kadang miris kalau lihat PKL difoto terus disebar, saya merasa beginikah kita?" ungkap Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Anies memang tidak membenarkan tindakan PKL yang tidak menaati peraturan, tapi ia sadar hal tersebut karena kebutuhan para pedagang. Anies berharap aturan juga bisa ditegakkan kepada rakyat kelas atas yang memiliki tingkat ekonomi tinggi.

Baca: Sandiaga Akan Diajak Main Lenong Si Pitung Jadi Dua

"Di belakang gedung pencakar langit juga tidak menaati aturan karena keserakahan. Saya ingin tegaskan, jangan memilih menegakkan aturan pada yang lemah tapi melupakan yg kuat. Saya tegaskan daksi pun akan diberikan begitu," tegas Anies.

Berita Rekomendasi

Anies mengharapkan para pengelola gedung memperbaiki sistem pengelolaan air agar sesuai prinsip-prinsip lingkungan.

"Tolong pengelola gedung merubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai. karena tujuan aturan bukan hanya menemukan pelanggar tapi membentuk perilaku," pungkas Anies.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018, Pemprov DKI membentuk Tim Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Limbah, dan Air Tanah
yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta Dinas Sumber Daya Air.

Ada 5 tim yang akan bertugas setiap harinya, masing-masing ke 2 lokasi. Terdapat 80 gedung tinggi yang akan diperiksa mulai 12 Maret 2018 hingga 21 Maret 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas