Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Tak Digerebek, Tempat Judi ini Sudah Pasang 10 Mata-mata di Berbagai Gang

Pengelola perjudian itu memasangnya untuk mengawasi jika ada polisi yang datang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agar Tak Digerebek, Tempat Judi ini Sudah Pasang 10 Mata-mata di Berbagai Gang
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Jakarta Pusat mendapati adanya mata-mata di tempat perjudian Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Jakarta Pusat mendapati adanya mata-mata di tempat perjudian Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Pengelola perjudian itu memasangnya untuk mengawasi jika ada polisi yang datang.

“Mereka dipasang di gang-gang, untuk mengawasi jika ada petugas yang datang. Mereka dipasang di gang-gang menuju lokasi tersebut,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Karena itu, lanjut Argo, pengoperasian tempat judi itu dilakukan secara buka tutup. Dimana jika ada orang yang dicurigai, maka perjudian dihentikan.

“Total, ada 10 mata-mata yang kami amankan. Masing-masing diberi upah Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per orang, setiap hari,” katanya.

Sebanyak 85 orang berhasil diamankan. Tempat judi tersebut, beromzet ratusan juta rupiah.

Berita Rekomendasi

“Para pelaku kami tangkap karena memainkan judi pai kyu fan judi koprok,” kata Argo.

Dari 85 orang tersebut, 20 diantaranya adalah wanita. Tempat perjudian itu sudah beroperasi selama kurang lebih dari dua tahun.

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Baca: KOPEL: Jangan Terus Bikin Akrobat Politik, Presiden Jokowi Harus Tanggung jawab Selesaikan UU MD3

Dengan para pemain dari berbagai wilayah. Bahkan terdapat satu Warga Negara Asing (WNA).

“Kami masih menghitung omzetnya. Tapi untuk setiap pemain, maksimal pemasangan Rp 30 juta. Sedangkan terdapat puluhan pemain. Nah, bayangkan berapa banyak omzetnya per hari,” kata Argo.

Sementara, tempat judi tersebut beroperasi setiap hari dari pukul 12.00 sampai pukul 04.00.

Bahkan barang buktinyang berhasil diamankan salah satunya uang tunai Rp 113 juta untuk judi pai kyu. Dan Rp 8,2 juta untuk judi koprok.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 Jo. pasal  2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," katanya.

a. Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

b. Pasal 3 Jo. pasal  2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.     

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas