Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo
TRIBUN/SANOVRA JR
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Pergub 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata (Pergub 18/2018) itu memiliki sejumlah pasal yang dapat membuat sebuah tempat hiburan dicabut izin usahanya secara mendadak.

Bahkan pencabutan izin tak perlu lewat prosedur surat teguran lagi.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, tak masalah dengan adanya pasal yang bisa menutup tempat hiburan secara tiba-tiba.

"Tak apa-apa. Ini kan bukti ketegasan gubernur terhadap Narkoba, dan perdagangan orang," kata Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (15/3/2018) siang.

Sebagai anggota partai pengusung Anies-Sandi, Prabowo mendukung langkah gubernur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan Pergub baru itu sudah amat jelas.

Berita Rekomendasi

Edy juga menegaskan aturan-aturan tegas itu sebelumnya tak tertera di aturan terdahulu.

Dari penelusuran warta kota, terdapat 8 pasal yang saling berkait di Pergub tersebut untuk menutup tempat hiburan secara mendadak

Bunyi pasal itu, antara lain :

1. Klub malam, griya pijat, hotel, dan lainnya langsung ditutup apabila pengusaha gagal mengatasi penyalahgunaan Narkoba

Hal ini diakomodasi dalam 2 pasal dalam Pergub tersebut.

Pasal pertama adalah pasal 38 ayat 2 huruf T yang berbunyi :

 Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/ konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas