Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo
TRIBUN/SANOVRA JR
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Pergub 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata (Pergub 18/2018) itu memiliki sejumlah pasal yang dapat membuat sebuah tempat hiburan dicabut izin usahanya secara mendadak.

Bahkan pencabutan izin tak perlu lewat prosedur surat teguran lagi.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, tak masalah dengan adanya pasal yang bisa menutup tempat hiburan secara tiba-tiba.

"Tak apa-apa. Ini kan bukti ketegasan gubernur terhadap Narkoba, dan perdagangan orang," kata Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (15/3/2018) siang.

Sebagai anggota partai pengusung Anies-Sandi, Prabowo mendukung langkah gubernur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan Pergub baru itu sudah amat jelas.

Rekomendasi Untuk Anda

Edy juga menegaskan aturan-aturan tegas itu sebelumnya tak tertera di aturan terdahulu.

Dari penelusuran warta kota, terdapat 8 pasal yang saling berkait di Pergub tersebut untuk menutup tempat hiburan secara mendadak

Bunyi pasal itu, antara lain :

1. Klub malam, griya pijat, hotel, dan lainnya langsung ditutup apabila pengusaha gagal mengatasi penyalahgunaan Narkoba

Hal ini diakomodasi dalam 2 pasal dalam Pergub tersebut.

Pasal pertama adalah pasal 38 ayat 2 huruf T yang berbunyi :

 Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/ konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan

Berikutnya dikaitkan ke Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi :

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas