Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo
TRIBUN/SANOVRA JR
Ilustrasi 

4. Tempat hiburan bisa tiba-tiba ditutup dan pengunjung diusir

Hal ini diakomodasi lewat 2 pasal.

Antara lain Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi :

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Kepolisian, maka terhadap usaha pariwisata yang dihentikan kegiatannya dilakukan penutupan.

Lalu pasal Pasal 57 ayat 2 huruf c yang berbunyi :

Apabila harus dilakukan pada saat ada pengunjung tim mengumumkan akan dilakukan penutupan kepada pengunjung dan memerintahkan untuk meninggalkan tempat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas