Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).
Editor: Fajar Anjungroso
Berikutnya dikaitkan ke Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
2. Griya pijat, klub malam, atau hotel langsung ditutup apabila ketahuan ada tindak asusila
Hal ini juga diakomodasikan dalam 2 pasal.
Pasal pertama adalah Pasal 38 ayat 2 huruf K yang berbunyi :
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Pasal itu langsung berkaitan dengan pasal sanksinya di Pasal 55 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf k berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
3. Tempat billiar, hotel, dan lainnya bakal langsung ditutup apabila ketahuan ada perjudian
Hal ini lagi-lagi diakomodasikan oleh 2 pasal
Pasal pertama adalah Pasal 38 ayat 2 huruf U yang berbunyi :
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kegiatan perjudian di lingkungan tempat usahanya.
Pasal itu berkaitan dengan sanksinya di Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf u berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.