Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Bisa Tutup Hiburan Malam secara Mendadak, Ini Respons Prabowo
TRIBUN/SANOVRA JR
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).

Pergub 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata (Pergub 18/2018) itu memiliki sejumlah pasal yang dapat membuat sebuah tempat hiburan dicabut izin usahanya secara mendadak.

Bahkan pencabutan izin tak perlu lewat prosedur surat teguran lagi.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, tak masalah dengan adanya pasal yang bisa menutup tempat hiburan secara tiba-tiba.

"Tak apa-apa. Ini kan bukti ketegasan gubernur terhadap Narkoba, dan perdagangan orang," kata Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (15/3/2018) siang.

Sebagai anggota partai pengusung Anies-Sandi, Prabowo mendukung langkah gubernur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan Pergub baru itu sudah amat jelas.

Berita Rekomendasi

Edy juga menegaskan aturan-aturan tegas itu sebelumnya tak tertera di aturan terdahulu.

Dari penelusuran warta kota, terdapat 8 pasal yang saling berkait di Pergub tersebut untuk menutup tempat hiburan secara mendadak

Bunyi pasal itu, antara lain :

1. Klub malam, griya pijat, hotel, dan lainnya langsung ditutup apabila pengusaha gagal mengatasi penyalahgunaan Narkoba

Hal ini diakomodasi dalam 2 pasal dalam Pergub tersebut.

Pasal pertama adalah pasal 38 ayat 2 huruf T yang berbunyi :

 Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/ konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan

Berikutnya dikaitkan ke Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi :

Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

2. Griya pijat, klub malam, atau hotel langsung ditutup apabila ketahuan ada tindak asusila

Hal ini juga diakomodasikan dalam 2 pasal.

Pasal pertama adalah Pasal 38 ayat 2 huruf K yang berbunyi :

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

Pasal itu langsung berkaitan dengan pasal sanksinya di Pasal 55 ayat 1 yang berbunyi :

Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf k berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

3. Tempat billiar, hotel, dan lainnya bakal langsung ditutup apabila ketahuan ada perjudian

Hal ini lagi-lagi diakomodasikan oleh 2 pasal

Pasal pertama adalah Pasal 38 ayat 2 huruf U yang berbunyi :

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kegiatan perjudian di lingkungan tempat usahanya.

Pasal itu berkaitan dengan sanksinya di Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi :

Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf u berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

4. Tempat hiburan bisa tiba-tiba ditutup dan pengunjung diusir

Hal ini diakomodasi lewat 2 pasal.

Antara lain Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi :

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Kepolisian, maka terhadap usaha pariwisata yang dihentikan kegiatannya dilakukan penutupan.

Lalu pasal Pasal 57 ayat 2 huruf c yang berbunyi :

Apabila harus dilakukan pada saat ada pengunjung tim mengumumkan akan dilakukan penutupan kepada pengunjung dan memerintahkan untuk meninggalkan tempat.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas